Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Masih Bayar "Visa on Arrival", Kemenko Maritim Sorot Kemenlu ketimbang Imigrasi

Kompas.com - 26/04/2016, 20:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV Menko Maritim Sidak Penerapan Bebas Visa

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Kemaritiman (Kemenko Maritim) lebih menyoroti peran Kementerian Luar Negari (Kemenlu) daripada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) terkait dengan masalah visa on arrival.

Seperti diketahui, dalam sidak penerapan bebas visa kemarin, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, banyak turis asing belum mengetahui bahwa negaranya termasuk ke dalam 169 negara bebas visa masuk ke Indonesia.

"Untuk sosialisasi ya Kemenlu," ujar Tenaga Ahli Menteri Koordinator Kemaritiman Abdul Rochim di Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Menurut dia, peran Kemenlu dalam sosialisasi kebijakan bebas visa memang sangat penting.

Sebab, Kemenlu bisa memanggil Duta Besar dari 169 negara yang mendapatkan visa bebas ke Indonesia untuk diinformasikan mengenai kebijakan tersebut.

Sedangkan, Ditjen Imigrasi kata Abdul, peranannya hanya sebatas teknis administrasi saja.

"Kalau (mengurus visa) memang imigrasi. Tapi, Imigrasi hanya administasinya. Sebelum administrasi kan perlu sosialisasi. Sosialisasi saya rasa ya Kemenlu," kata Abdul.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Alif Suaidi menuturkan, pembayaran visa on arrival turis asing tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Setiap hari biaya visa on arrival itu disetorkan ke kas negara (dari) rekeningnya tentu atas nama Dirjen Imigrasi," ujar Alif saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Menurut Alif, Penerimaan Negara Bukan Pajak itu akan masuk ke rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nantinya, tutur dia, PNBP itu tercatat sebagai penerimaan dari visa on arrival.

Ditjen Keimigrasian sendiri mengaku tidak langsung terlibat dalam pembayaran visa on arrival itu.

Sebab, tutur Alif, para turis langsung membayar biaya sebesar 35 dollar AS di counter bank yang berada di bandara.

"Kalau visa on arrival dia (turis asing) harus bayar dulu ke bank, di dekat imigrasi ada counter bank. Setelah bayar di bank ada resi atau kuitansinya lalu ke counter imigrasi, kita lihat (kuitansinya), lalu baru kita kasih visa on arrival-nya," kata Alif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, biaya visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival, termasuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com