Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Bagi Hasil Jadi Alasan Pemerintah Tunda PSC Blok East Natuna

Kompas.com - 06/12/2016, 13:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengungkapkan, permasalahan soal negosiasi bagi hasil (split) jadi alasan belum ditandatanginya Production Sharing Contract atau kontrak bagi hasil (PSC) Blok East Natuna. 

Hingga kini, belum ada kesepakatan negosiasi antara pemerintah dengan konsorsium kontraktor Pertamina, ExxonMobil dan PTT Thailand.

Padahal, PSC telah ditawarkan kepada konsorsium kontraktor dengan bagi hasil sebesar 40? persen.

"Salah satunya masalah split, pembagiannya. Ini sedang dibicarakan," ujar Arcandra dalam forum pengembangan Migas kawasan Natuna di Crown Plaza, Selasa (6/12/2016).

Menurut Arcandra, seharunya penandatangan kontrak perjanjian dilakukan pada 14 November lalu.

Namun, pemerintah ingin merumuskan kembali perjanjian, sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda.

Arcandra berharap, negosiasi terkait dana bagi hasil split selesai pada awal tahun 2017.

"Kami menginginkan penandatangan kontrak tiga minggu lalu atas, kami tunda sedikit. Awal tahun 2017, mohon bersabar menanti yang diputuskan," katanya.

Sekadar informasi, cadangan gas di Blok East Natuna mencapai 46 triliun kaki kubik (TCF). Cadangan ini lebih banyak empat kali lipat dibandingkan Blok Masela.

Presiden Joko Widodo sedianya meminta percepatan pengembangan East Natuna. Sebab wilayah ini masuk dalam "9 Dash line" yang diklaim China. Klaim dari China dianggap sebagai ancaman kedaulatan RI.

Kompas TV Proyek Migas Masela Mundur ke 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com