Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak “Money Changer” Berkedok Toko Emas

Kompas.com - 30/03/2017, 05:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) mencatat setidaknya ada 783 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB), atau yang lebih dikenal dengan money changer, yang belum mengantongi izin dari bank sentral.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 Kupva BB atau money changer di antaranya hingga 24 Maret 2017 sudah mengajukan izin.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean menjelaskan, bank sentral memberikan batasan waktu pengajuan izin Kupva BB atau money changer ini hingga 7 April 2017 mendatang.

Saat ini, 59 dari 783 Kupva BB tak berizin yang dipantau BI telah berminat untuk mengajukan perizinan dan sebanyak 7 Kupva BB sudah menutup kegiatan usahanya.

(Baca: Ada 783 "Money Changer" Tak Berizin di Indonesia)

Eny mengungkapkan, Kupva BB berbentuk money changer ditemukan di sebagian besar pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Sementara itu, Kupva BB berupa toko emas ditemukan di sebagian besar pulau Sumatera.

“Data kami menunjukkan 87 persen Kupva BB di Sumatera berbentuk toko emas. Hanya 1 persen yang berbentuk money changer,” kata Eny di Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Di pulau Jawa, sebanyak 51 persen Kupva BB berbentuk money changer, 11 persen berbentuk toko emas dan 11 persen lainnya berbentuk tour & travel alias biro perjalanan.

Di Bali dan Nusa Tenggara, 91 persen Kupva BB berbentuk money changer.

Selain itu, Eny menjelaskan pula bahwa 783 Kupva BB tidak berizin tersebut ditemukan di 97 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Sebagian besar bentuk usahanya adalah perorangan.

“92 persen bentuk usahanya adalah perorangan. Hanya 8 persen yang berbentuk badan usaha,” ungkap Eny.

Dari keseluruhan Kupva BB tidak berizin yang ditemukan bank sentral, 45 persen di antaranya berjenis usaha money changer. Adapun 27 persen adalah berupa toko emas, 8 persen berbentuk biro perjalanan, dan 20 persen adalah jenis usaha lainnya.

(Baca: "Money Changer" Perlu Diatur dan Diawasi, Ini Sebabnya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com