Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Objek Vital Nasional

Kompas.com - 19/05/2017, 11:08 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan objek vital nasional salah satunya, pelabuhan

Peningkatan pengawasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tahun 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Tonny Budiono meminta kepada jajarannya untuk mengantisipasi dan  tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam pelabuhan guna menjaga keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan.

"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan," ujar Tonny dalam keterangannya, Kamis (18/5/2017).  

Keluarnya Surat Edaran ini didasarkan dari Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) yang melakukan demo di Pelabuhan Tanjung Priok.

(Baca: 10.000 Buruh Pelabuhan Tanjung Priok Ancam Mogok Kerja Seminggu)

 

Tercatat SP JICT telah menggelar empat kali demo. Demo ini dilakukan lantaran ?direksi JICT menolak tuntutan SP untuk menaikkan kesejahteraan sebedar  6,9 juta dollar AS atau lebih dari Rp 100 miliar.

Direksi juga menolak keinginan SP agar dana Program Tabungan Investasi (PTI) tahun 2016 dibayarkan, tetapi  direksi bersedia memenuhi keinginan SP JICT yang meminta bonus tahunan 2016 lsebesar 7,8 persen dari keuntungan.

Padahal menurut Tonny, pelabuhan salah satu objek vital nasional yang harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi atau unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas. 

Hal tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

"Ketegasan penegakan aturan merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional," tandas dia. 

Kompas TV Presiden Jokowi Resmikan Tol Akses Tanjung Priok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com