Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap Tiga Kapal Pelaku "Transshipment"

Kompas.com - 12/01/2015, 18:41 WIB
STEFANNO REINARD SULAIMAN

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal pengangkut ikan Indonesia, karena melakukan transshipment atau alih muatan terhadap komoditas perikanan di tengah laut. Tiga kapal tersebut yakni,  KM Jaya Bali Bersaudara 92 (144GT), KM TIP 102 (86GT), dan KM Nusantara VIII (172GT).

Dirjen Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan,  penangkapan tersebut dilakukan setelah mencurigai adanya kegiatan pendaratan ikan di dermaga PT  Bintang Mandiri Bersaudara yang tidak dilaporkan.

“Berdasarkan kecurigaan tersebut maka Tim Pengawas melakukan pengamatan terhadap kapal-kapal tersebut. Diketahui bahwa kapal-kapal tersebut melakukan pendaratan hasil tangkapan di dermaga milik PT BMB di Bitung, yaitu KM. Nusantara VIII sebanyak 45 ton.” Jelas Asep di Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Berdasarkan pengakuan nahkoda, ikan-ikan tersebut berasal dari beberapa kapal, yakni KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM  Mahakam I, KM  Helsinki, KM AdiKusuma–A, KM Kupang Jaya 06, dan KM Fak-Fak Jaya 189.

Penangkapan ini berdasar dari peraturan tentang larangan transshipment (Permen KP Nomor 57/ PERMEN-KP/2014), yang akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.

baca juga:
Presiden Instruksikan Hentikan Alih Muat Kapal di Tengah Laut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com