Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Kompas.com - 12/04/2015, 22:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Besaran tunjangan tersebut mulai  Rp 8,457 juta bagi tingkat pelaksana, hingga Rp 117,375 juta untuk Direktur Jenderal Pajak.

Dengan tunjangan kinerja ini, diharapkan bisa meningkatkan kinerja pegawai pajak untuk memenuhi target pajak yang  dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,3 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak pada 19 Maret 2015 lalu.

Tunjangan kinerja ini diberikan kepada pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.

Berikut besaran tunjangan kinerja seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet:

- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117,375 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99,720 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95,602 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84,604 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81,940 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72,522 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64,192 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56,780 juta
- Pranata Komputer Utama Rp 42,585 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46,478 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42,058 juta
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34,172 juta
- Penilai PBB Madya Rp 28.914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37,219 juta
- Pranata Komputer Madya Rp 27,914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28,757 juta
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25,162 juta
- Penilai PBB Muda Rp 21,567 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25,411 juta
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22,235 juta
- Penilai PBB Penyelia Rp 19,058 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22,935 juta
- Pranata Komputer Muda Rp 21,586 juta
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17,268 juta
- Pranata Komputer Penyelia Rp 16,189 juta
- Pranata Komputer Pertama Rp 16,189 juta
- Penilai PBB Pertama Rp 15,110 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15,417 juta
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14,390 juta
- Penelaah Keberatan Tk. I Rp 15,417 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 11,306 juta
- Penelaah Keberatan Tk. II Rp 14,684 juta
- Account Representative Tk. I Rp 14,684 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 10,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13,986 juta
- Pranata Keberatan Tk. III Rp 13,986 juta
- Account Representative Tk. II Rp 13,968 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 10,256 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13,320 juta
- Penilai PBB Pelaksana Rp 12,432 juta
- Penelaah Keberatan Tk. IV Rp 13,320 juta
- Account Representative Tk. III Rp 13,320 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 9,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Rp 12,686 juta
- Penelaan Keberatan Tk. V Rp 12,686 juta
- Account Representative Tk. IV Rp 12,686 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 8,457 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12,316 juta
- Account Representative Tk. V Rp 12,316 juta.

baca juga: Kunjungi Ditjen Pajak, Jokowi Beri Kado Perpres Remunerasi Rp 4,1 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com