Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Media Sosial Enggak Bayar Pajak, padahal Dapat Penghasilan dari Indonesia

Kompas.com - 02/03/2016, 18:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah untuk memajaki Facebook, Twitter, dan Google dinilai sudah tepat. Untuk itu, pemerintah perlu mendefinisikan ulang bentuk usaha tetap (BUT).

“Saya kira rencana itu sudah tepat. Karena selama ini social media tersebut tidak bisa kita pajaki, padahal mendapatkan penghasilan dari Indonesia,” ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2016).

Yustinus menyampaikan, bahkan saat ini di negara-negara Eropa dan bahkan di China, tiga perusahaan ini dipaksa membuka kantor perwakilan agar bisa dikenai pajak.

“Problemnya kan pada definisi BUT yang mengandalkan fixed place sehingga media social tersebut selama ini bisa lolos dari pengenaan pajak,” kata Yustinus.

Dengan memiliki kantor pemasaran di Indonesia, sambung dia, perusahaan media sosial bisa menjadi wajib pajak dengan kata lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan membayar pajak penghasilan ke negara.

(Baca: Ini Cara Ditjen Pajak Jerat Facebook dkk untuk Bayar Pajak di Indonesia)

Sebelumnya dikabarkan, raksasa internet, seperti Google, Facebook, dan Twitter, akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat BUT dan membayar pajak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) mesti eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.

"Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan obyek pajak," terang Bambang seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Selasa (1/3/2016).

(Baca: Pemerintah Akan Paksa Facebook, Twitter, dan Google Buka Kantor di Indonesia)

Saat ditemui terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu mengonfirmasi kementerian sedang menyusun sebuah aturan terkait penyedia layanan streaming, pesan instan, hingga situs media sosial.

Tujuannya adalah mengendalikan konten yang bertema terorisme serta pornografi, hingga soal kepentingan pemerintah untuk menarik pajak dari penyedia layanan.

Jika perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang akan dikeluarkan akhir Maret mendatang, maka pemerintah akan mengurangi bandwidth aksesnya atau memblokir sepenuhnya.

"Mereka digunakan oleh banyak orang Indonesia. Kalau orang memasang iklan di Google, menurut Anda, apa yang kita dapat?" ujar Ismail.

Kemenkominfo mencatat putaran uang iklan digital di Indonesia mencapai 800 juta dollar AS atau setara Rp 10,7 triliun.

Sayangnya, tak satu pun dari nilai tersebut yang kena pajak karena adanya celah pada aturan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com