Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan Bunga Sembarangan, Tujuh Bank Besar Ini Bayar Denda Rp 4,29 Triliun

Kompas.com - 04/05/2016, 09:44 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber Reuters

NEW YORK, KOMPAS.com - Tujuh bank terbesar di dunia setuju membayar 324 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,29 triliun (kurs Rp 13.267,50 per dollar AS) untuk menyelesaikan tuntutan perusahaan swasta di Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, tujuh bank tersebut dituduh mengenakan bunga secara sembarangan yang digunakan di pasar derivatif senilai 553 triliun dollar AS.

Penyelesaian sengketa ini dipaparkan ke publik pada Selasa (3/5/2016), yang memerlukan persetujuan pengadilan, menyelesaikan klaim antitrust melawan Bank of America Corp, Barclays Plc, Citigroup Inc, Credit Suisse Group AG, Deutsche Bank AG, JPMorgan Chase & Co dan Royal Bank of Scotland Group Plc.

Awalnya, beberapa perusahaan dana pensiun memperkarakan 14 bank melakukan konspirasi pada pengenaan benchmark "ISDAfix" untuk keuntungan mereka sendiri, sejak 2009-2012.

Perusahaan dan investor menggunakan "ISDAfix" untuk mematok harga transaksi swap, mortgage real estate komersial serta penjaminan utang terstruktur.

Aktivitas ilegal yang dilakukan 14 bank, seperti dituduhkan, misal eksekusi perdagangan yang terburu-buru sebelum suku bunga ditentukan saban hari, bernama "banging the close."

Akibatnya, broker Inggris ICAP Plc harus menunda perdagangan sampai mereka memindahkan "ISDAfix" di tempat yang diinginkan, dan mencatatkan bunga yang tidak merefleksikan aktivitas pasar.

Dari penyelesaian ini, rincian pembayaran yakni 52 juta dollar AS dari JPMorgan. Kemudian sebanyak 50 juta dollar dari Bank of America, Credit Suisse, Deutsche Bank dan RBS.

Lalu sebanyak 42 juta dollar dari Citigroup dan 30 juta dollar dari Barclays.

Sementara bank yang belum menyetujui pembayaran antara lain BNP Paribas SA, Goldman Sachs Group Inc, HSBC Holdings Plc, Morgan Stanley, Nomura Holdings Inc, UBS AG, Wells Fargo & Co dan ICAP.

Kompas TV Apa itu Panama Papers?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com