Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sindir Kemacetan Parah di Tol Brebes Timur

Kompas.com - 04/07/2016, 14:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pembangunan ruas tol tidak menyelesaikan masalah kemacetan.

Bahkan, jalan tol yang bebas hambatan justru jadi simpul kemacetan parah. YLKI mencontohkan Tol Pejagan-Brebes Timur baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni 2016 lalu.

Kini, kata YLKI, untuk macet pun masyarakat harus membayar. "Ini namanya kemacetan berbayar! Dulu macet total di jalan pantura, kita tidak bayar, karena jalan non-tol," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (4/7/2016).

"Sekarang kemacetan berpindah di tol, berbayar! Konsumen dirugikan dua kali, dan akhirnya hanya pengelola tol yang diuntungkan," lanjut dia.

Menurut YLKI, pemerintah dan kepolisian telah gagal mengantisipasi kemacetan saat mudik Lebaran, khususnya di ruas tol Brebes Timur.

Pertama, pihak kepolisian dinilai kurang progresif dalam melakukan rekayasa manajemen lalu lintas. Termasuk mengimbau pemudik untuk tidak keluar di pintu tol Brebes Timur.

Kedua, pemerintah seharusnya menggratiskan pembayaran di Gerbang Tol Brebes Timur. Sebab, layanan tol yang bebas hambatan tidak diterima masyakarat.

"Selesainya beberapa ruas tol digadang-gadang bisa mengatasi kemacetan parah saat mudik Lebaran 2016. Ternyata hal ini hanya impian kosong belaka," ucap Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com