Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Satu, 4 Bank Terima Mandat Tampung Dana Repatriasi

Kompas.com - 21/07/2016, 17:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan memberi mandat kepada 4 bank sebagai bank persepsi, yang tugasnya menjadi bank penampung dana repatriasi.

"Tiga bank BUMN dan satu bank swasta akan menjadi penerima mandat tahap pertama untuk bisa menerima dana repatriasi," ujar Menteri Kauangan Bambang Brojonegoro, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Keempat bank yang menerima mandat sebagai bank persepsi yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Penandatangan penunjukan 4 bank persepsi dilakukan pada hari ini. (Baca: Bank-bank Persepsi Siap-siap Tampung Dana Repatriasi Pengampunan Pajak)

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan sejauh ini ada 18 bank yang memenuhi kriteria (eligible) untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi dari pengampunan pajak.

Diantara kriteria tersebut adalah, termasuk dalam kategori bank buku III dan bank buku IV. (Baca: Apa Syarat Lembaga Keuangan Jadi Penampung Dana Repatriasi Pengampunan Pajak?)

Kompas TV Bank Mandiri Akan Turunkan Suku Bunga Kredit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com