JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewaspadai rencana Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan aturan baru terkait monitoring hasil perikanan yang masuk ke Negeri Paman Sam.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward mengatakan, pihaknya akan memantau secara ketat rencana AS tersebut.
"Kami secara aktif terus mengikuti perkembangan dan berpartisipasi secara aktif dalam berbagai tahapan penyusunan rancangan peraturan ini agar tidak mengganggu ekspor perikanan nasional," ujar Dody dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Menurut Dody, peraturan baru yang akan diterapkan AS mengadopsi skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP).
Terdapat tiga hal penting di dalam SIMP yaitu pengklasifikasian ikan hasil Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), penerapan kewajiban traceability dan sertifikasi perikanan hasil tangkap maupun budidaya, serta penyediaan informasi rantai pasok.
Kemendag menilai aturan baru itu harus dicermati karena AS merupakan negara tujuan utama ekspor perikanan nasional. Bila tidak, ekspor hasil perikanan Indonesia ke AS berpotensi menurun.
Berdasarkan data BPS, ekspor produk perikanan Indonesia ke dunia pada 2015 tercatat mencapai 3,60 miliar dollar AS. Dari nilai itu, 40 persennya atau 1,43 miliar dollar merupakab hasil ekspor perikanan ke AS.
Rencananya, peraturan melalui skema SIMP akan diberlakukan pada Agustus atau September 2016. Kemendag meminta semua pelaku usaha di bidang perikanan memperhatikan aturan ini dengan cermat.