Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Perpanjangan Tarif Tebusan 2 Persen "Tax Amnesty"

Kompas.com - 21/09/2016, 15:41 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo belum lama ini membuat petisi di change.org terkait permintaan perpanjangan periode pertama program amnesti pajak atau tax amnesty dengan tebusan sebesar dua persen.

Alasannya, menurut Yustinus adalah karena pemahaman masyarakat masih sangat minim akibat sosialisasi tax amnesty yang mepet. Sehingga, dibutuhkan perpanjangan waktu dengan tarif tebusan paling rendah.

Menurut Yustinus, masyarakat yang ingin ikut dalam program tax amnety sangatlah banyak. Apalagi periode pertama ini tebusan amnesty pajak masih di angka dua persen.

"Masyarakat yang berminat ikut banyak, tapi waktu yang tersisa tinggal sembilan hari untuk tarif yang terendah," ucap Yustinus di Jakarta, Rabu (21/9/2016). 

Oleh sebab itu, periode pertama dengan tebusan dua persen sangatlah perlu diperpanjang, agar masyarakat memiliki waktu dan pemahaman yang matang untuk mengikuti program tax amnesty.

"Perlu diperpanjang, antrian masyarakat yang ingin ikut masih panjang," tandas Yustinus.

Pemerintah Belum Memutuskan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan adanya anggapan bahwa sosialisasi tax amnesty terlambat karena waktu sosialisasi pendek, menjadi salah satu hal yang mengganggu pelaksanaan program ini .

Seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Pramono menegaskan, Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu pelaksanaan tax amnesty.

Seperti diketahui, ada tiga periode pelaksanaan dengan tarif tebusan berbeda, yakni periode September, periode Desember, dan periode Maret.

“Karena ini sudah berjalan maka ditunggu saja. Yang jelas pemerintah memberikan kemudahan bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi, kemudian dananya ada di luar negeri, yang administrasinya masih ada kekurangan, maka itu akan dipermudah,” jelas Pramono.

Kemudahannya, ujar Pramono, yakni calon peserta bisa melaporkan dulu kepada Dirjen Pajak berapa jumlah yang akan dilaporkan. Lalu, administrasinya nanti akan dilakukan perbaikan kemudian.

"Dengan demikian, mereka bisa melaporkan dan mendapatkan kemudahan masih dalam periode September," pungkas Pramono. (Baca: Respons Positif, Dana "Tax Amnesty" Bertambah Rp 2 Triliun Per Hari)

Kompas TV Dana Amnesti Pajak di BCA Capai Rp 8,7 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com