Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Minta Penerapan PM 32 Tahun 2016 Diterapkan Secara Konsisten

Kompas.com - 28/03/2017, 11:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) meminta kepada pemerintah untuk menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek secara konsisten.

Seperti diketahui, PM 32 ini akan diimplementasikan penuh mulai 1 April 2017.

"Organda minta segera diterapkan secara konsisten" ujar Ketua Organda Adrianto Djokosoetono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/3/2017).

Adrianto mengatakan, saat ini pihak perusahaan penyedia aplikasi transportasi online telah menyetujui revisi PM 32 tersebut. Sehingga, pemerintah bisa menerapkan PM 32 tanpa adanya halangan.

"Yang jelas para mitra online yang merupakan pengusaha dan berinvestasi sudah setuju sesuai hasil di uji publik," katanya.

"Organda juga sudah memberikan masukan kepada Kemenhub mengenai rancangan revisi PM 32. Jika tidak ada perubahan tentunya kunci adalah implementasinya," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian telah merevisi PM 32 tersebut. Terdapat 11 poin yang direvisi dalam peraturan tersebut.

Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Namun, perusahaan penyedia taksi online menolak penetapan tarif batas atas dan bawah.

Menurut perusahaan tarif penetapan tarif seharusnya diserahkan dengan mekanisme pasar. Artinya, perusahaan penyedia aplikasilah yang menentukan tarif angkutan transportasi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com