Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket Pelindo II Harap Kasus Pengelolaan JICT Tak Menguap

Kompas.com - 13/06/2017, 21:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka berharap aparat kepolisian dan penegak hukum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perpanjangan kontrak kerja sama antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) untuk mengelola Jakarta International Container Terminal (JICT).

(Baca:BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara pada PT Pelindo II Rp 4,08 Triliun)

Berdasarkan hasil audit BPK, perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan JICT itu terindikasi merugikan negara hingga Rp 4,08 triliun. 

"Jelas kami sangat berharap, kasus ini tidak dipeti-eskan. Termasuk ketika nanti sudah ditangani KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan," kata Rieke, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dia mencontohkan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan mobil crane oleh Pelindo II, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Kasus itu terindikasi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 39,5 miliar.

"Mereka sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, tapi dilepaskan lagi. Enak bener ya," kata Rieke. 

(Baca: ini Penyimpangan Pengelolaan JICT yang Terindikasi Merugikan Negara)

Setelah LHP BPK keluar, pansus angket Pelindo II segera menyelenggarakan rapat internal. Selain itu, mereka berencana melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Teluk Lamong dan Teluk Bayur.

Anggota pansus ingin membandingkan pembangunan pelabuhan tersebut dengan pelabuhan New Tanjung Priok.

Berdasarkan LHP BPK atas pengelolaan JICT, BPK menemukan perpanjangan kontrak kerja sama antara Pelindo II dan HPH tidak tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo II.

Kemudian perpanjangan kontrak kerja sama tanpa melalui izin Menteri Perhubungan dan penunjukkan HPH tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Lalu, perpanjangan kontrak kerja sama juga tidak disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com