Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 95 Persen Dana Repatriasi "Tax Amnesty" Masih Mengendap di Bank

Kompas.com - 07/10/2016, 11:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana yang ditarik dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi) hasil program tax amnesty, masih berada di bank-bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank penampung atau bank persepsi.

Dari Rp 137 triliun dana repatriasi yang masuk sampai periode pertama kali, 95 persennya masih berada di bank-bank persepsi.

"Jadi yang ada di luar instrumen perbankan barangkali hanya RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas) yang di bawah Rp 100 miliar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

OJK memahami dana-dana tesebut masuk terlebih dahulu ke bank lantaran para wajib pajak membutuhkan waktu untuk menyusun rencana investasi pasca melakukan tax amnesty.

Sebelumnya, OJK mengaku belum bisa melihat aliran dana repatriasi mengalir ke investasi apa saja. Butuh waktu sebulan hingga dua bulan untuk bisa melihat kecenderungan investasi yang dipilih oleh wajib pajak.

Di pasar modal sendiri kata Nurhaida, ada 19 perusahaan efek dan 18 manajer investasi yang menjadi gateway dana repatriasi tax amnesty.

Ia yakin dalam waktu dekat para gateway tersebut akan mulai dihubungi dan didekati wajib pajak yang merepatriasi dananya melalui program tax amnesty.

"Dalan waktu sebulan dua bulan ke depan akan terlihat signifikan gateway lain selain bank," kata dia. 

(Baca: Ini Sisi Negatif Masuknya Dana Repatriasi bagi Perbankan Versi Bos BCA)

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Rekening "Gendut" di Perbankan Bertambah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com