Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kementerian ESDM soal Perubahan KK Jadi IUPK Dinilai Salahi Aturan

Kompas.com - 25/04/2017, 20:34 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah telah salah menerapkan kebijakan perubahan status perusahaan pertambangan dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perubahan status ini dinilai telah bertentangan dengan Undang Undang Nomor (UU) 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Perubahan KK jadi IUPK, itu bertentangan banyak pasal dari UU minerba tersebut. Karena dasar hukumnya diciptakan sendiri dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri," ujar Ketua Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Bisman Bakhtiar di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Bisman menjelaskan, perubahan status perusahaan tambang menjadi IUPK harus melalui proses yang panjang. Proses awalnya ditarik dari kategori tanah pertambangan negara.

Tanah pertambangan negara, kata dia, dibagi menjadi tiga kategori yakni, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Setengah dari tanah pertambangan negara, terang Bisman, merupakan WPN. Menurut Bisman, WPN boleh dijadikan wilayah usaha pertambangan. Untuk menjadi wilayah usaha status WPN harus diubah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).

"Nah untuk menjadi WUPK harus persetujuan DPR, karena begitu strategisnya pertambangan ini," jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan DPR, lanjut Bisman, WUPK akan berubah status menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kemudian WIUPK akan dilelang kepada perusahaan tambang sehingga keluar IUPK.

"Itu lah mahkluk IUPK yang dikehendaki UU Minerba. Jadi kalau ditarik, IUPK itu lahir dari WIUPK, WIUPK itu lahir dari WUPK atas perkawinannya dengan WPN. akan tetapi tahu-tahu keluarlah KK menjadi IUPK, ini nggak ada asal-usulnya, nggak ada sejarahnya," katanya.

Bisman menambahkan, kebijakan pemerintah untuk mengubah status KK menjadi IUPK semata untuk memberikan izin ekspor konsentrat. Padahal, UU Minerba sudah tidak memperbolehkan ekspor konsentrat jika perusahaan bersangkutan tidak membangun smelter.

"Isinya hanya untuk mengizinkan ekspor, jadi KK disulap seolah jadi IUPK. Padahal IUPK harus melalui proses panjang," tandasnya.

Sekadar informasi, ketentuan perubahan status KK menjadi IUPK diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Aturan tersebut kemudian direvisi dan keluarlah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017‎ tentang perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com