Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Pemblokiran Dana Terkait Terorisme

Kompas.com - 20/07/2017, 22:30 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat edaran (SE) pedoman pemblokiran dana nasabah terduga teroris diterbitkan oleh Dewan Komisioner OJK periode 2012 -2017. 

SE Nomor 38/SEOJK.01/2017 itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

"SE ini diputuskan sebagai upaya Dewan Komisioner OJK periode 2012 -2017 menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan khususnya dalam mendukung upaya Pemerintah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2012 -2017 Muliaman D. Hadad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2017).

Secara bersamaan, DK OJK periode 2012 - 2017 juga menerbitkan empat Peraturan OJK lainnya yakni:

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.

2. Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA).

3. Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

4. Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com