Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Memperketat Implementasi GCG di 4 Bank Ini

Kompas.com - 24/06/2013, 17:40 WIB


JAKARTA,KOMPAS.com - Untuk mendalami kasus yang dialami 4 bank, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan dengan Bank Indonesia (BI). Bank sentral melihat, terjadinya kasus-kasus tersebut karena adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG).

Empat bank yang menjadi pembahasan DPR dengan BI yaitu PT Bank Mega Tbk. (MEGA), PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank Panin Tbk. (PNBP), dan PT Bank Mestika Dharma Tbk.

"Kami melihat permasalahan ini terjadi karena kelemahan dalam konteks GCG," sebut Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Gedung DPR, Senin, (24/6/2013).

Halim mengaku, pihaknya tak bisa bicara satu per satu permasalahan bank yang terjadi. Namun ia meyakinkan bahwa BI akan menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan yang ada.

BI juga akan melakukan fit and proper test terhadap penanggung jawab di bank yang bersangkutan bila diperlukan.

Apabila kasusnya cukup berat, BI pun dapat membatasi ekspansi bank tersebut. Selain itu, BI juga bisa melakukan pergantian pengurus dan memperbaiki berbagai prosedur operasional standard (standard operating procedure/SOP) bank.

Ia menegaskan, BI akan memberi sanksi bagi bank tergantung pada tingkat kesalahan bank tersebut. Bahkan, Halim menyebut bahwa sampai sekarang ada bank yang masih dilarang BI untuk berekspansi.

Meski begitu, Halim menyadari bahwa beberapa bank bisa mengalami risiko operasional apa pun. Risiko ini dapat menimbulkan permasalahan hukum. Hanya saja, terdapat juga kasus-kasus yang tidak akan mengganggu kinerja perbankan.

"Secara umum saya sampaikan, perbankan kita berkinerja baik. Tidak ada masalah dengan permodalan, non performing loan (NPL), dan stabilitas bank-bank itu sendiri," ucap Halim.

Ke depannya, BI pun akan terus melaporkan perkembangan berbagai masalah perbankan. Namun, ia berharap jangan sampai masyarakat mengira ada permasalahan sangat serius yang dihadapi oleh bank. "Tidak ada," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menyebut, pihaknya akan meminta BI untuk melakukan mediasi terhadap 4 bank tersebut secara intensif. "Kita minta BI proaktif menegakkan governance," tandasnya. (Annisa Aninditya Wibawa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com