Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Genjot Ekspor Kayu ke Eropa

Kompas.com - 15/08/2013, 15:06 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan segera mengantongi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Dengan izin tersebut, kayu Indonesia dianggap legal dan siap diekspor ke pasar manapun, termasuk Eropa.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, nota kesepahaman (MoU) untuk SVLK dengan Eropa ini akan berlangsung pada akhir September mendatang.

"Kalau kesepakatan ini berhasil dilakukan, ekspor kayu kita terutama ke Eropa akan meningkat," kata Bayu saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Bayu menambahkan, untuk ekspor kayu dan produk kayu Indonesia ke Eropa hingga akhir 2012 lalu mencapai 400 juta dollar AS. Sementara itu, produk bubur kertas dan kertas ke Uni Eropa pada tahun yang sama mencapai 140 juta dollar AS. Sehingga total kedua produk tersebut mencapai 540 juta dollar AS.

Meski kondisi perekonomian Eropa saat ini sedang lesu, kata Bayu, kesepakatan ini akan menjadi angin segar bagi eksportir kayu tanah air untuk terus meningkatkan produksinya sehingga otomatis akan mengerek perdagangan Indonesia dengan luar negeri, terutama Eropa.

"Dengan kerjasama ini, kita harapkan ekspor kita di tahun ini minimal sama dengan tahun lalu, kita pertahankan di level itu," jelasnya.

Selama ini, eksportir kayu Indonesia selalu membutuhkan waktu yang lama untuk menjual kayu dari tanah air ke Eropa. Untuk proses non SVLK, proses uji tuntas kayu (due diligence) sendiri memakan waktu hingga 6-7 hari.

Sementara dengan kesepakatan SVLK nanti, bisa dipercepat hingga 48 jam atau sekitar dua hari saja. "Nantinya, untuk due diligence kayu ini (sebelum layak dikatakan legal) memang memerlukan waktu yang lama. Tapi setelah ada kesepakatan SVLK, proses ekspor akan lebih cepat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com