Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Terapkan Tarif Parkir Mahal, MTI Minta AP II Tak "Palak" Masyarakat

Kompas.com - 18/03/2015, 17:09 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengkritik operator Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yaitu Angkasa Pura II (AP II), yang menerapkan pajak progresif pada tarif parkir. Kritik itu meluncur lantaran MTI tak melihat adanya konsep parkir yang baik di bandara tersebut.

"Tidak terlihat konsep parkir dalam konteks yang baik, kan pada dasarnya layanan parkir tidak boleh 'dipalakin' (seperti saat ini)," ujar Danang kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2015). Dia menjelaskan, konsep parkir di berbagai bandara internasional di negara lain terdiri dari 3 zona, yaitu sort stay parking, long stay parking, dan commuter parking. Sayangnya, ketiga zona parkir itu tak tampak ditetapkan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Padahal, mereka yang parkir adalah customer dan tidak bisa diperlakukan semena-mena," kata dia.

Oleh karena itu, untuk segera menanggapi banyak komplain masyarakat atas tarif parkir mahal di Bandara Soekarno-Hatta, dia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator untuk turun tangan dan menjadi wasit yang baik dengan membentuk badan yang mengurusi tarif pelayanan, baik untuk pelabuhan, bandara, terminal, maupun stasiun.

Dia melanjutkan, kritikan MTI bukan untuk membela para pengguna kendaraan pribadi, melainkan atas dasar pelayanan publik. Terkait layanan angkutan umum bandara, Danang juga meminta agar pemerintah segera menyelesaikan proyek kereta Bandara Soekarno-Hatta sehingga ada alternatif angkutan umum ke bandara selain taksi dan bus.

Sebelumnya, Angkasa Pura II membenarkan bahwa tarif parkir reguler kendaraan roda empat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dikenakan pajak progresif. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Maret 2015 lalu.

Pada tarif parkir reguler saat ini, pada 15 menit pertama, pengguna kendaraan tidak dikenakan tarif alias gratis. Masuk menit ke-16 sampai menit ke-60, tarif parkir menjadi Rp 4.000 per jam. Pada jam ke-2 hingga jam ke-4, pengguna kendaraan dikenakan tarif progresif Rp 3.000 per jam. Selanjutnya, tarif parkir kemudian naik menjadi Rp 8.000 per jam. 

Baca juga: Dikomplain karena Tarif Parkir Bandara Soekarno-Hatta Rp 437.000, Ini Penjelasan AP II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com