Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tetapkan 23 Emiten Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan

Kompas.com - 17/03/2016, 12:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-12/D.04/2016 tentang Penetapan Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan Dan Pengumuman.

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan tinjauan atas kondisi-kondisi Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. 

Hal itu diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Adapun dari 23 Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang termuat dalam Daftar Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman terbagi menjadi 2 kelompok kriteria.

Pertama, sejumlah 8 Emiten dan/atau Perusahaan Publik memenuhi kriteria dengan kondisi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua, sejumlah 15 Emiten dan/atau Perusahaan Publik memenuhi kriteria memenuhi paling sedikit 3 dari 6 kondisi tertentu.

Seperti, sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir dan mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 tahun terakhir.

Kriteria lain adalah emiten mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha. Syaratnya, OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan Emiten atau Perusahaan Publik selama paling singkat 3 tahun terakhir. 

Selain itu, tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 tahun terakhir. Terakhir, telah efektifnya penghapusan pencatatan Efek Emiten atau Perusahaan Publik di Bursa Efek.

"Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dimaksud, akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik maupun dari pengawasan OJK," tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (17/3/2016).

Informasi atau fakta tersebut adalah  yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com