Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Penurunan Pajak Badan Jadi 20 Persen

Kompas.com - 11/04/2016, 19:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) badan atau corporate tax menjadi 20 persen.

Bambang mengatakan, tarif PPh Badan yang saat ini masih 25 persen akan diturunkan melalui revisi Undang-undang Pajak Penghasilan.

"Kalau bisa segera pembahasannya tahun ini. Nah pasti kita turunkan ke 20 persen," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Meski diturunkan hanya sampai 20 persen, Bambang yakin angka ini sudah tergolong kompetitif di kawasan ASEAN.

Adapun jika dibandingkan dengan Singapura, Bambang menegaskan paradigma pajak di Indonesia dan Singapura berbeda.

Harian Kompas Target dan Realisasi Pajak

 

"Kenapa tidak harus sama dengan Singapura (17 persen), karena pajak di Singapura lebih banyak untuk instrumen pertumbuhan, bukan penerimaan. Sebab Singapura negaranya kecil," terang Bambang.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan G Michael Jeno menanyakan adakah rencana dari pemerintah untuk menurunkan tarif PPh Badan.

Menurut Michael, penurunan tarif PPh Badan bukan berarti akan menggerus penerimaan pajak.

Malah sebaliknya, dengan tarif PPh Badan yang kecil, kepatuhan dari perusahaan akan lebih baik, terutama yang sudah go public (Tbk).

Kompas TV Antisipasi Jokowi Berantas Penggelapan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com