Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Jelang Akhir September, Dana yang Masuk dari "Tax Amnesty" Pesat

Kompas.com - 21/09/2016, 17:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut menjelang berakhirnya bulan September 2016, dana yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty meningkat dengan cepat.

Dana ini bukan hanya dana tebusan, namun juga dana repatriasi. "Di dua minggu bulan September ini cujup deras. Kalau dari sisi monitoring perbankan, baik dari sisi uang tebusan atau repatriasi lebih cepat," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis di kantornya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Pihaknya memprediksi dana yang masuk dari program pengampunan pajak cukup deras masuk ke Indonesia hingga bulan Desember 2016 mendatang.

Untuk itu OJK terus memonitor dana dari program pengampunan pajak yang masuk ke 21 bank yang menjadi penampung dana. Hingga 16 September 2016, pantauan OJK menyebut sudah ada sekitar Rp 2,5 triliun dana repatriasi yang ditampung di perbankan.

"Itu hanya yang bank. Ada yang masuk langusng ke instrumen manajemen investasi, tapi angkanya kecil, cuma Rp 10 miliar," jelas Irwan.

Dia menjelaskan, dana tebusan pengampunan pajak yang telah diterima perbankan berdasarkan monitoring OJK sebesar Rp 22,6 triliun. Adapun dana repatriasi yang masuk dari program pengampunan pajak tergolong masih sedikit.

"Kalau repatriasi masih kecil karena masih ada waktu sampai Desember. Mereka (wajib pajak) bisa merepatriasi sampai Desember 2016," jelas Irwan.

Menurut dia, pantauan yang dilakukan OJK masih pada 18 bank, sementara tiga bank lainnya baru saja ditunjuk sebagai bank gateway. Namun, berdasarkan pantauan OJK pula, potensi dana yang bisa masuk cukup besar.

"Potensi monitoring repatriasi di beberapa perbankan yang dikomunikasikan nasabah yang mau melakukan repatriasi. Itu terdata yang akan masuk antara 18 bank ini ada Rp 31 triliun," tutur Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com