Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Minta Penunggak Pajak Diberikan "Tempat Khusus" di Lapas

Kompas.com - 30/12/2016, 19:43 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa penunggak pajak berbeda dengan narapidana pada umumnya.

Sehingga, pihaknya meminta agar para penunggak pajak diberikan tempat khusus saat berada di Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya tegaskan, penunggak pajak itu bukan narapidana, perlu ruang khusus, karena ketika mereka sudah membayarnya ya dilepaskan," ujar Ken di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (30/12/2016).

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produktif Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Ilham Jaya mengungkapkan, penunggak pajak ini nantinya akan ditempatkan pada ruangan penjara khusus.

"Kami mempersiapkan titipan Ditjen Pajak. Kami siapkan ruangan khusus," tutur Ilham.

Hanya saja, meski diberikan ruangan khusus, namun perlakuan yang diterima para penunggak pajak tidak dibedakan dengan narapidana lainnya. Penunggak pajak tetap tidak boleh membawa handphone dan tidak bebas dalam menerima kunjungan.

"Perlakuan dalam lapas tetap seperti narapidana. Itu sejak 2003 sudah ada. Tapi yang efektif 2015 sampai 2016 ini," jelasnya.

Kemenkumham pun dalam hal ini berkomitmen untuk terus membantu Ditjen Pajak dalam melakukan penindakan. Pihaknya berharap, hal ini mampu untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Jangankan 100 persen, kalau perlu 300 persen kita ikut mendorong dan siapkan sarana dan prasarana untuk menampung titipan sementara. Yang jelas perlakuannya tetap sama seperti dalam lapas rutan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com