Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Incar WN Asing yang Menunggak Pajak Rp 13,9 Miliar

Kompas.com - 30/12/2016, 20:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menuturkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada warga negara asing asal Selandia Baru yang menunggak pajak hingga Rp 13,9 miliar.

"Selain warga negara Indonesia, kita juga sedang mengejar warga negara asing dengan total tagihan pajak Rp 13,9 miliar," ujar Angin di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (30/12/2016).

Meski tak secara gamblang menyebutkan nama, namun pihaknya memberikan bocoran berupa inisial yakni AJT dengan usia 45 tahun berjenis kelamin laki-laki.

"Kami sudah konfirmasi ke imigrasi bahwa orang tersebut belum keluar dari Republik Indonesia," terang Angin.

Menurut Angin, warga negara asing asal Selandia Baru tersebut berasal dari perusahaan pertambangan. Dan saat ini, pria dengan inisial AJT tersebut statusnya telah dicekal oleh kantor imigrasi.

Sebelum Ditjen Pajak menangkapnya secara paksa, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk segera membayar tunggakan pajaknya. "Saya minta agar AJT segera melunasi, kalau tidak akan kami paksa," tambahnya.

Angin berharap, yang bersangkutan untuk segera muncul dan melunasi tunggakan pajaknya. "Sekarang ini sedang proses pengumpulan data. Dan mudah-mudahan dalam 1 hingga 2 hari harus nongol," pungkas Angin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com