JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia menilai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan menghambat perkembangan transportasi online.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, PM 32 menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan, pengguna, dan mitra perusahaan. Menurut dia, penerapan PP tersebut akan menjadi sebuah kemunduran Indonesia dalam bidang teknologi informasi.
"Ini berpotensi menjadi kendala bagi layanan transportasi yang aman dan nyaman. PP harusnya mengedepankan inovasi," ujar Ridzki dalam konferensi pers di Kantor Grab Indonesia Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Rizdki menuturkan, terdapat tiga poin peraturan yang dinilai merugikan perusahaan penyedia transportasi online. Ketiga poin itu adalah penetapan tarif batas atas dan bawah, pengenaan STNK atas nama perusahaan, dan pembatasan kuota armada taksi online.
Menurut Rizdki, pihaknya siap untuk melakukan diskusi dengan pemerintah untuk membahas revisi PM 32 ini.
"Kami berkomitmen untuk terus diskusi dengan pemerintah, mewakili aspirasi para konsumen dan mitra pengemudi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.