Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi H-4 Lebaran

Kompas.com - 07/06/2017, 13:00 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang meminta para pengusaha, terutama pengusaha ekspor-impor, logistik, dan ekspedisi untuk mematuhi surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017.

Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto mengatakan, surat edaran pembatasan operasional angkutan barang tersebut sudah dikirimkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang.

"H-4 sampai H+3 Lebaran, angkutan barang dilarang beroperasi. Suratnya sudah kita sampaikan ke Apindo, Disnaker, dan perusahaan-perusahaan," kata Prayitno, Rabu (7/6/2017). Pihaknya meminta perusahaan maupun pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan dengan kondisi tersebut.

Apabila hendak mengirimkan barang ke pelabuhan untuk ekspor, hendaknya dilakukan sebelum atau sesudah masa pembatasan operasional angkutan barang tersebut.

"Pembatasan ini tujuannya untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik. Namun untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, ternak dan ekspedisi pos tetap boleh beroperasi," jelasnya.

Senada, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Nugroho juga akan melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2017.

Jika ditemukan ada angkutan barang yang masih beroperasi pada H-4 hingga H+3, maka akan dilakukan penindakan.

"Kami akan lihat dulu, ada tidaknya unsur kesengajaan. Mungkin H-4 masih ada dijalan karena ada masalah saat hendak mencapai tujuannya," kata Dwi.

Namun, jika didapati ada unsur kesengajaan saat H-4 hingga H+3 masih beroperasi di jalan, Dwi tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.

"Bisa dilihat asal daerah truk tersebut. Jika ada kesengajaan, kita tindak mulai dari penilangan hingga dikandangkan hingga H+3," jelasnya.

Tindakan tegas tersebut, lanjutnya, juga akan diberlakukan kepada para pengemudi truk pasir jika tetap beroperasi pada H-4 seperti pada tahun lalu.

Menurut Dwi, khusus operasi Ramadniya tidak ada toleransi. "Kalau melanggar kita tindak tegas, kendaraan kita kandangkan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, dari Magelang sudah ada imbauan agar truk pasir berhenti beroperasi mulai H-7 lebaran.

"Mudah-mudahan dipatuhi, tidak ada truk pasir yang masuk ke wilayah Kabupaten Semarang," kata Djoko. 

(Baca: Kemenhub Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Saat Mudik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com