Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Minta Truk Mulai Beroperasi H+7 Lebaran

Kompas.com - 28/06/2017, 14:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membatasi operasional mobil barang pada masa mudik hingga balik Lebaran.

Kebijakan ini diyakini dapat mengurangi tingkat kepadatan pada jalur utama yang biasa dilalui pemudik.

Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2017 mendatang atau H+3 Lebaran.

Namun, melihat masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman, pihaknya mengimbau agar para pemilik truk mau beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ketempat asalnya.

"Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4 maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halamannya menuju Jakarta, dan hal ini diperdiksi akan menimbulkan kemacetan diberapa simpul-simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik," katanya dalam pernyataan resmi, Rabu (28/6/2017).

Carmelita menuturkan, untuk membantu kelancaran saat arus balik mendatang dirinya mengimbau dan sangat mengharapkan para pemilik truk berserta organisasi yang menaunginya seperti Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) dan Aptrindo? (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) mau beroperasi kembali pada H+7 Lebaran atau pada 3 Juli 2017 mendatang.

Menurut dia, imbauan ini bertujuan agar tidak terjadi kembali macet parah pada saat arus balik, sejalan dengan bertambahnya volume kerdararan di jalan dengan bertemunya antara pemudik yang akan kembali ke Jakarta dengan mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Pada Senin (3/7/2017)? para pemudik sudah kembali ke Jakarta dan kendaraan pemudik diprediksi tidak akan berpapasan atau bersama dengan mobil-mobil besar tersebut," kata Carmelota, yang juga menjabat Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA).

Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, terkait pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 Lebaran pukul 00.00 WIB, sampai 29 Juni 2017 atau H+3 Lebaran pukul 24.00 WIB.

Pembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.

Aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com