Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kenakan Pajak Pembelian Kapal Impor Bekas

Kompas.com - 11/11/2014, 13:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan mengenakan pajak 5 persen untuk pembelian kapal-kapal impor bekas. Pasalnya, hal itu dinilai sebagai proteksi perlindungan terhadap industri galangan kapal dalam negeri.

"Iya, sekarang kan dikenai pajak untuk melindungi industri galangan kapal dalam negeri, sekarang pajaknya 5 persen itu proteksi kita," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Boby Mamahit saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Boby menjelaskan, Indonesia sampai saat ini memang masih membutuhkan kapal-kapal impor. Pasalnya, industri galangan kapal dalam negeri masih belum mampu memasok kebutuhan kapal di Indonesia. "Kan kalau industri dalam negeri gak mencukupi, kapal impor juga butuh kan," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah saat ini sedang berusaha mengembangkan industri galangan dalam negeri dengan rencana penurunan PPN. Bahkan kata Boby, Pemerintah juga sudah membentuk tim pokja terkait pengembangan industri galangan kapal.

"Nah ini sedang disesuaikan yang impor dan dalam negeri. Akan ditangani tim pokja itu," ucap Boby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com