Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Minta MoU Pengawasan Barang Tidak Hanya Jadi Seremonial Belaka

Kompas.com - 20/12/2016, 16:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima Kementerian dan Lembaga menandatangi nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksaan perlindungan konsumen dengan peningkatan pengawasan barang yang dilarang, diawasi, dan diatur niaganya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang menyaksikan acara tesebut itu meminta agar penandatanganan MoU tidak hanya menjadi acara seremonial belaka.

"Tandatangan MoU bisa dikatakan hanya seremonial manakala tidak ada tindak lanjut dan aksi nyata di lapangan," ujar Mendag di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Mendag bahkan mengingatkan lima institusi yang terlibat bahwa acara penandatanganan MoU diliputi oleh banyak media nasional.

Lima institusi tersebut yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM),

Oleh karena itu ia mengatakan, kelima institusi itu akan disorot tajam oleh publik bila MoU perlindungan konsumen dengan peningkatan pengawasan barang yang dilarang, diawasi, dan diatur niaganya tidak dijalankan.

"Saya tidak mau mengucapkan selamat, kecuali tandatangan itu lebih mengikat kita semua terutama ibu dan bapak yang sudah tanda tangan. Itu adalah janji dan komitmen," kata Mendag.

MoU dimaksudkan untuk meningkatkannya sinergi dan koordinasi antar kementerian atau lembaga yang terkait dengan pengawasan barang.

Setidaknya ada sembilan pejabat esselon I dari lima kementerian yang menandatangi nota kesepahaman itu.

Meliputi Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perlindungan Konsumen dab Tata Tertib Niaga, Kepala Badan Ketahanan Pengan dan Kepala Badan Karantina Pertanian, serta Dirjen Bea Cukai.

Ada pula Dirjen Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, serta Sekertaris Idaman BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com