Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Minta MoU Pengawasan Barang Tidak Hanya Jadi Seremonial Belaka

Kompas.com - 20/12/2016, 16:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima Kementerian dan Lembaga menandatangi nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksaan perlindungan konsumen dengan peningkatan pengawasan barang yang dilarang, diawasi, dan diatur niaganya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang menyaksikan acara tesebut itu meminta agar penandatanganan MoU tidak hanya menjadi acara seremonial belaka.

"Tandatangan MoU bisa dikatakan hanya seremonial manakala tidak ada tindak lanjut dan aksi nyata di lapangan," ujar Mendag di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Mendag bahkan mengingatkan lima institusi yang terlibat bahwa acara penandatanganan MoU diliputi oleh banyak media nasional.

Lima institusi tersebut yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM),

Oleh karena itu ia mengatakan, kelima institusi itu akan disorot tajam oleh publik bila MoU perlindungan konsumen dengan peningkatan pengawasan barang yang dilarang, diawasi, dan diatur niaganya tidak dijalankan.

"Saya tidak mau mengucapkan selamat, kecuali tandatangan itu lebih mengikat kita semua terutama ibu dan bapak yang sudah tanda tangan. Itu adalah janji dan komitmen," kata Mendag.

MoU dimaksudkan untuk meningkatkannya sinergi dan koordinasi antar kementerian atau lembaga yang terkait dengan pengawasan barang.

Setidaknya ada sembilan pejabat esselon I dari lima kementerian yang menandatangi nota kesepahaman itu.

Meliputi Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perlindungan Konsumen dab Tata Tertib Niaga, Kepala Badan Ketahanan Pengan dan Kepala Badan Karantina Pertanian, serta Dirjen Bea Cukai.

Ada pula Dirjen Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, serta Sekertaris Idaman BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com