Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratoriun Anak Usaha Usulan DPR, Hanya Angin Lalu Bagi BUMN

Kompas.com - 02/05/2016, 10:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghentian sementara alias moratorium pendirian anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga revisi Undang-Undang (UU) tentang BUMN selesai dibahas sepertinya hanya menjadi angin lalu.

Sebab, Kementerian BUMN menilai moratorium ini tidak berlaku seluruhnya, sehingga tak banyak berdampak bagi BUMN.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan, moratorium pendirian anak usaha BUMN hanya berlaku bagi pembentukan anak usaha BUMN yang bidang usahanya tidak sejenis dengan bisnis inti.

Sedangkan pendirian anak usaha yang masih sejalan dengan bisnis inti masih bisa dilakukan. "Dasarnya yang kami mengerti dari putusan itu, tidak bisa bentuk anak usahanya yang tidak sejenis. Jadi misalnya, kalau Antam, ya, tidak boleh bentuk anak usaha untuk membangun hotel," katanya, pekan lalu.

Catatan saja, Komisi VI DPR menyoroti praktek pembentukan anak usaha BUMN yang justru merugikan negara. Dampaknya, dalam rapat kerja dengan Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Pertambangan Industri Strategis dan Media yang digelar pekan lalu, Komisi VI DPR meminta BUMN untuk melakukan moratorium pendirian anak usaha BUMN hingga revisi UU BUMN rampung.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro bilang, moratorium pembentukan anak usaha BUMN tak banyak berdampak pada Pertamina. Sebab, "Tidak ada rencana bentuk anak perusahaan karena kami sedang menunggu roadmap holding BUMN," katanya, pekan lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana bilang, moratorium ini dilakukan untuk menata kembali seluruh anak usaha BUMN, khususnya anak usaha yang bermasalah dan merugikan negara.

Sebab, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama ini banyak penyelewengan yang terjadi di anak usaha BUMN dan tak diaudit BPK. Tapi, pembentukan anak usaha dengan skema patungan (joint venture) tetap diperbolehkan tanpa ada moratorium bila bertujuan untuk kepentingan bisnis dan tidak perlu melepaskan aset.

Selain itu, Azam juga bilang, pembentukan joint venture perlu dilakukan lantaran minimnya teknologi dan pembiayaan. Catatan saja, ada beberapa BUMN yang berencana membentuk joint venture.

Antara lain PT PP Properti Tbk yang getol mencari mitra bisnis pemilik lahan. Dengan menggandeng PT Sentul City Tbk, PT PP Properti menjajaki pembentukan usaha baru lewat skema joint venture untuk membangun tiga menara apartemen Verdura.

Kerja sama usaha patungan ini ditargetkan terealisasi pada Mei ini. (Agus Triyono)

Kompas TV Apa Dampak Holding BUMN Energi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com