Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Pinjaman "Fintech Peer-to-peer Lending" Hingga Rp 2 Miliar

Kompas.com - 10/01/2017, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan batasan pemberian pinjaman oleh pelaku usaha fintech peer-to-peer lending maksimal mencapai Rp 2 miliar dalam mata uang upiah.

Mengapa demikian?

"Khusus jumlah pinjaman bisa yang berbadan hukum indonesia, orang perorangan dan maksimum Rp 2 miliar per debitor di setiap perusahaan fintech," kata Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

(Baca: Ini Penjelasan OJK soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending")

Hendrikus menyatakan, batas maksimal pinjaman ini mengikuti industri perbankan yang juga memiliki batas maksimal pemberian kredit.

Di samping itu, penetapan angka Rp 2 miliar tersebut juga telah didiskusikan oleh pelaku usaha dan pihak terkait lainnya, termasuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dari hasil diskusi tersebut terdapat ruang kosong bagi pelaku usaha menengah yang belum mendapatkan akses kredit ke lembaga keuangan konvensional.

Adapun pendanaan yang dibutuhkan pelaku usaha menengah berkisar Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Maksimal pinjaman sudah kita diskusikan dengan pelaku usaha, kementerian terkait. Ada posisi nanggung di pelaku usaha menengah yang kalau pinjam KUR tidak akan bisa," jelas Hendrikus.

Batas maksimal penyaluran kredit juga dilakukan guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional.

Adapun pemberi pinjaman bisa berasal dari dalam negeri, luar negeri, orang perorangan di dalam negeri dan asing serta perusahaan berbadan hukum.

"Kenapa terlihat liberal sekali, karena kita perlu dana besar, Rp 1.000 triliun di industri keuangan untuk pembiayaan," tutur Hendrikus.

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com