Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Janji Salah Satu Calon Anggota DK OJK jika Terpilih

Kompas.com - 10/02/2017, 11:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) seleksi tahap I pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017 hingga 2022.

Nama politikus Golkar itu lolos bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Eddy Susetyo.

Selanjutnya nama Mekeng dan calon anggota OJK lain akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih siapa yang diajukan Presiden ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Mekeng sendiri menjamin tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) jika dirinya terpilih. Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.

"Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest). Saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu kan sudah ada Standar Operasional Pekerjaan (SOP). Kemudian ada UU yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan UU dan SOP yang ada," kata Mekeng dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2017).

Menurut Mekeng, siapa pun yang bekerja di OJK, setelah terpilih harus melepas semua atributnya, termasuk atribut partai. Hal itu sangat penting agar tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusan di OJK bukan perorangan tetapi bersama-sama dengan anggota OJK lainnya.‎ Semua keputusan harus lewat pleno komisioner. Artinya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena semua komisioner ikut memutuskan.

Mekeng yang masih menjabat Ketua Komisi XI DPR ini‎ menegaskan, dirinya maju menjadi anggota OJK karena punya hak sebagai warga negara untuk menduduki jabatan anggota OJK.

"Saya memang sudah beritahu ke partai, tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada usuran dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai," ungkap Mekeng.

Dia menambahkan, UU tidak melarang kalangan politisi ikut mendaftar anggota OJK. UU membuka seluas-luasnya bagi warga negara yang memang punya kemampuan dan kapabilitas.

"Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah‎ puluhan tahun di pasar modal. Di DPR sudah tiga periode dan duduk di komisi perbankan dan keuangan dan punya pengalaman di Badan Anggaran DPR," kata dia. 

"Saya ingin membawa OJK lebih berwibawa lagi. Saya ingin OJK seperti Monetary Authority of Singapore (MAS). Saya ingin lembaga OJK kredibel sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor luar untuk berinvestasi di sini."

Sebelumnya, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 memastikan para pelamar jabatan harus bebas dari konflik kepentingan yang berpotensi merusak integritas calon anggota.

"Regulator harus mempunyai kemampuan untuk mengindentifikasi tindakan, posisi, perbuatan maupun berbagai macam keputusan itu memiliki kandungan conflict of interest atau tidak," kata Ketua Panitia Seleksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kompas TV OJK Optimis Pertumbuhan Ekonomi Makin Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com