Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Fintech" Harus Permudah Akses Pendanaan bagj Masyarakat

Kompas.com - 14/02/2017, 13:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, aturan mengenai layanan keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) dan pergadaian harus diarahkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.

Sekadar informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending).

Regulator juga telah menerbitkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menyatakan, kedua peraturan itu dikeluarkan sebagai panduan pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian yang sehat serta perlindungan bagi konsumen pengguna jasanya.

"Terbitnya kedua peraturan tersebut, sebagai upaya terus menerus dari OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat," ungkap Firdaus di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

POJK Peer to Peer Lending mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.

"OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang fintech akan lebih lengkap dan konprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech," tutur Firdaus.

Adapun POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.

Sejak POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada Desember 2016, sudah ada satu pelaku usaha Peer to Peer Lending telah terdaftar secara resmi di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran kepada OJK.

Sementara itu, POJK 31/POJK.31/2016 tentang Usaha Pergadaian yang telah diterbitkan pada Juli 2016, hingga saat ini sudah terdapat tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha.

Firdaus mengungkapkan, terbitnya dua POJK tersebut juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri fintech dan usaha pergadaian di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penguatan/ penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri fintech maupun melalui kerja sama yang lebih erat antar seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). 

Antara lain pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, KADIN, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya khususnya dalam mewujudkan ekosistem fintech dan usaha pergadaian yang lebih baik.

Kompas TV Kasus Cyber Crime Indonesia Tertinggi di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com