Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Dugaan Maladministrasi Aturan Relaksasi Ekspor Mineral, Ombudsman Akan Panggil Jonan

Kompas.com - 23/01/2017, 17:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menindaklanjuti laporan yang didaftarkan koalisi masyarakat sipil hari ini, Senin (23/1/2017), terkait dugaan maladministrasi dalam pembuatan regulasi tentang relaksasi mineral. 

Regulasi yang diperkarakan yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017.

Menteri ESDM Ignasius Jonan akan dimintai keterangan oleh Ombudsman mengenai proses pembuatan dua aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tersebut.

“Kami akan mencoba memanggil beberapa pihak itu, untuk melakukan policy audit. Policy audit ini dilakukan untuk menemukan dimana terjadinya maladministrasi,” kata komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, di Jakarta, Senin.

Alamsyah mengatakan, proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap  bisa dilakukan dalam waktu dua pekan saja. Alamsyah menambahkan, mungkin saja akan diberikan saran perbaikan terhadap peraturan menteri tersebut.

Akan tetapi, kalau pihak pembuat kebijakan sudah mendahului dengan pernyataan tegas tidak akan ada mengubah kebijakan, maka proses pemeriksaan akan terus dilakukan.

“Kami bisa memberikan rekomendasi untuk dibatalkan,” ucap Alamsyah.

Tak hanya Ignasius Jonan, Alamsyah mengatakan, Ombudsman juga akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembuatan kebijakan seperti pihak dari Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara.

Berdasarkan pasal 1 butir 3 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut.

Perilaku tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan.

Juga termasuk perseorangan yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Seperti diketahui, pada 11 Januari 2017 merupakan masa berakhirnya perpanjangan ekspor konsentrat yang disetujui pemerintah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam aturan tersebut, industri pertambangan tidak boleh mengimpor mineral mentah lagi, harus dalam bentuk yang sudah dimurnikan. Oleh sebab itu, juga ada kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk membangun smelter.

Namun, dari 2009 hingga 11 Janurai 2017 perkembangan proyek smelter sepertinya mangkrak dan pemerintah memutuskan untuk bergerak cepat agar ekspor konsentrat mentah tidak berlarut-larut.

Pada 11 Januari 2017, pemerintah dengan berbagai pertimbangan kembali melonggarkan aturan ekspor konsentrat, bahkan mineral mentah, untuk nikel dan bauksit.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  1 tahun 2017 sebagai revisi keempat PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut merupakan aturan turunan UU Minerba.

Di samping PP tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017, dan Permen ESDM Nomor  6 tahun 2017, yang keduanya diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017, sebagai penjabaran teknis dari PP No 1 tahun 2017.

(Baca: Tunduknya Freeport dan Kembalinya Wibawa Pemerintah)

Kompas TV ESDM Terbitkan Syarat Baru Ekspor Bahan Tambang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com