Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Dugaan Maladministrasi Aturan Relaksasi Ekspor Mineral, Ombudsman Akan Panggil Jonan

Kompas.com - 23/01/2017, 17:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menindaklanjuti laporan yang didaftarkan koalisi masyarakat sipil hari ini, Senin (23/1/2017), terkait dugaan maladministrasi dalam pembuatan regulasi tentang relaksasi mineral. 

Regulasi yang diperkarakan yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017.

Menteri ESDM Ignasius Jonan akan dimintai keterangan oleh Ombudsman mengenai proses pembuatan dua aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tersebut.

“Kami akan mencoba memanggil beberapa pihak itu, untuk melakukan policy audit. Policy audit ini dilakukan untuk menemukan dimana terjadinya maladministrasi,” kata komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, di Jakarta, Senin.

Alamsyah mengatakan, proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap  bisa dilakukan dalam waktu dua pekan saja. Alamsyah menambahkan, mungkin saja akan diberikan saran perbaikan terhadap peraturan menteri tersebut.

Akan tetapi, kalau pihak pembuat kebijakan sudah mendahului dengan pernyataan tegas tidak akan ada mengubah kebijakan, maka proses pemeriksaan akan terus dilakukan.

“Kami bisa memberikan rekomendasi untuk dibatalkan,” ucap Alamsyah.

Tak hanya Ignasius Jonan, Alamsyah mengatakan, Ombudsman juga akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembuatan kebijakan seperti pihak dari Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara.

Berdasarkan pasal 1 butir 3 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut.

Perilaku tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan.

Juga termasuk perseorangan yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Seperti diketahui, pada 11 Januari 2017 merupakan masa berakhirnya perpanjangan ekspor konsentrat yang disetujui pemerintah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam aturan tersebut, industri pertambangan tidak boleh mengimpor mineral mentah lagi, harus dalam bentuk yang sudah dimurnikan. Oleh sebab itu, juga ada kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk membangun smelter.

Namun, dari 2009 hingga 11 Janurai 2017 perkembangan proyek smelter sepertinya mangkrak dan pemerintah memutuskan untuk bergerak cepat agar ekspor konsentrat mentah tidak berlarut-larut.

Pada 11 Januari 2017, pemerintah dengan berbagai pertimbangan kembali melonggarkan aturan ekspor konsentrat, bahkan mineral mentah, untuk nikel dan bauksit.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  1 tahun 2017 sebagai revisi keempat PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut merupakan aturan turunan UU Minerba.

Di samping PP tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017, dan Permen ESDM Nomor  6 tahun 2017, yang keduanya diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017, sebagai penjabaran teknis dari PP No 1 tahun 2017.

(Baca: Tunduknya Freeport dan Kembalinya Wibawa Pemerintah)

Kompas TV ESDM Terbitkan Syarat Baru Ekspor Bahan Tambang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com