Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menkeu soal SPV Amnesti Pajak Bakal Direvisi

Kompas.com - 22/09/2016, 13:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV). Ada apa?

Aturan tersebut dianggap menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengampunan pajak. Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang akan mengikuti pengampunan pajak harus membubarkan perusahaan dengan tujuan tertentu atau SPV tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan melakukan berbagai hal agar amnesti pajak dapat berhasil. Namun, ia tak merinci secara gamblang pernyataannya itu.

"Kami akan melakukan berbagai hal. Mungkin revisi yang sedang dilakukan oleh tim saya, dan akan diumumkan secepat mungkin," kata Sri di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Sri pun tidak menjelaskan secara rinci kapan revisi PMK ini dikeluarkan. Namun, dia berharap PMK tersebut terbit pekan ini.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebut, aturan yang memuat tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri baru keluar belum lama ini.

Padahal, banyak pengusaha yang memiliki perusahaan SPV di luar negeri ingin mengkuti program tax amnesty. Penerbitan aturan SPV dianggap terlalu mepet dengan batas periode pertama tax amnesty.

Kompas TV Inilah Konglomerat yang Ajukan Amnesti Pajak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com