Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rezim "Cost Recovery" Berakhir, Selamat Datang Skema "Gross Split"

Kompas.com - 19/01/2017, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rezim pengembalian biaya operasi atau cost recovery untuk kontraktor minyak dan gas akhirnya resmi berakhir dan digantikan dengan skema gross split.

Pada Rabu (18/1/2017) pemerintah merilis Permen ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Permen ESDM ini berlaku mulai 16 Januari 2017.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan skema gross split, pemerintah bisa mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebab, biaya operasi tak lagi dibebankan ke negara, tapi ke kontraktor migas.

Berkaca dari tahun 2016, pagu cost recovery sebenarnya 8,4 miliar dollar AS, tapi membengkak menjadi 11,4 miliar dollar AS.

Dengan demikian, tanpa cost recovery, APBN tak terganggu lagi. Di sisi lain. kontraktor  mendapatkan keuntungan besar jika bisa melakukan efisiensi. Selain itu dengan terbitnya aturan ini, pemerintah bisa mendorong minat investasi hulu migas.

(Baca: Skema Gross Split Belum Tentu Bikin Industri Migas Lebih Menarik)

"Proses perizinan investasi tidak harus menunggu setahun, dua tahun karena perlu persetujuan SKK Migas," kata Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/1/2017).

Selain memangkas perizinan, masuknya investasi juga didorong tingginya harga minyak. Aturan gross split ini menyebutkan, ketika harga minyak rendah, bagi hasil kontraktor tinggi.

Menurut Jonan, jika harga naik terus, investasi semakin besar. Kalau harga turun seperti akhir tahun 2014 hingga sampai 27 dollar AS per barel, gairahnya turun juga.

"Kita tidak bisa apa-apa, karena harga migas ditentukan pasar global, kami bantu dari regulasi sesuai arahan Presiden untuk membuat regulasi yang bisa membuat investasi semakin baik," jelas Jonan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengklaim, simulasi memakai skema gross split dengan memakai kontrak bagi hasil plus cost recovery sudah dilakukan terhadap 10 kontraktor migas.

"Melalui skema gross split seolah-olah bagi hasil negara rendah. Namun saat menggunakan cost recovery bagi hasil negara yang masih dipotong cost recovery juga, jadi hanya 45 persen," kata dia.

(Baca: "Cost Recovery", Simalakama Migas Indonesia?)

Tantangan Berat

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Tbk, Dwi Soetjipto mengatakan, skema gross split sebenarnya tantangan yang cukup berat bagi operator blok migas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com