Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menkeu soal SPV Amnesti Pajak Bakal Direvisi

Kompas.com - 22/09/2016, 13:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV). Ada apa?

Aturan tersebut dianggap menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengampunan pajak. Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang akan mengikuti pengampunan pajak harus membubarkan perusahaan dengan tujuan tertentu atau SPV tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan melakukan berbagai hal agar amnesti pajak dapat berhasil. Namun, ia tak merinci secara gamblang pernyataannya itu.

"Kami akan melakukan berbagai hal. Mungkin revisi yang sedang dilakukan oleh tim saya, dan akan diumumkan secepat mungkin," kata Sri di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Sri pun tidak menjelaskan secara rinci kapan revisi PMK ini dikeluarkan. Namun, dia berharap PMK tersebut terbit pekan ini.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebut, aturan yang memuat tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri baru keluar belum lama ini.

Padahal, banyak pengusaha yang memiliki perusahaan SPV di luar negeri ingin mengkuti program tax amnesty. Penerbitan aturan SPV dianggap terlalu mepet dengan batas periode pertama tax amnesty.

Kompas TV Inilah Konglomerat yang Ajukan Amnesti Pajak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Kamis 16 Mei 2024, Harga Ikan Bandeng Turun

Harga Bahan Pokok Kamis 16 Mei 2024, Harga Ikan Bandeng Turun

Whats New
Emiten Migas Elnusa Bakal Tebar Dividen Rp 201 Miliar

Emiten Migas Elnusa Bakal Tebar Dividen Rp 201 Miliar

Whats New
Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Whats New
BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

Whats New
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Whats New
IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

Whats New
OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

Whats New
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Whats New
[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

Whats New
Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai 'Take Off', Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai "Take Off", Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Whats New
Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com