Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pandu Aditya Kristy
Pegiat Fintech

Anggota Asosiasi FinTech Indonesia dan Chief Operating Officer PT Sampoerna Wirausaha (Mekar)

"FinTech" di Indonesia: Antara Fragmentasi vs Inklusi Keuangan

Kompas.com - 07/02/2017, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Coba bayangkan; Anda membeli mie instan di warung kecil di perkampungan terpencil. Pemilik warung mengeluarkan smartphone murah miliknya, lalu Anda menempelkan jari di layar smartphone tersebut untuk menyetujui pembayaran. Seketika, saldo rekening bank Anda berpindah ke rekening pemilik warung sesuai harga mie.

Inilah fintech. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah fintech bukan hanya tentang kecanggihan teknologi, namun juga tentang inklusi keuangan. Apa yang kita bayangkan di atas telah berjalan di India.

Per Desember 2016, pemerintah India lewat proyek ambisiusnya “Aadhaar”, telah berhasil meregistrasi 1,09 miliar penduduknya atau sekitar 85 persen populasi India. Aadhaar adalah nomor identitas tunggal mengandung data biometrik dan demografis penduduk yang tersimpan dalam database terpusat dan terhubung secara online.

Aadhaar terkoneksi dengan berbagai stakeholder, baik instansi pemerintah maupun swasta sehingga berbagai transaksi keuangan masyarakat dan program pemerintah berjalan mudah, cepat, dan aman lewat “cap jempol”.

Bagaimana dengan Indonesia? Menurut DailySocial dan Asosiasi FinTech Indonesia, jumlah perusahaan fintech Indonesia tumbuh 78 persen sepanjang 2015-2016. Diperkirakan saat ini terdapat 140 perusahaan fintech di Indonesia.

Namun demikian, fintech di Indonesia seringkali hanya menghasilkan fragmentasi, bukannya inklusi keuangan. Misalnya, berjejernya berbagai mesin EDC di kasir yang membingungkan kasir dan pelanggan, atau menjamurnya produk e-wallet dari berbagai bank dan perusahaan fintech yang berbeda. Padahal, kita ingin sistem pembayaran terintegrasi yang ringkas sekaligus aman bukan?

Fragmentasi Otorita

Terkait transaksi yang ringkas dan aman; pemerintah Indonesia mencoba merumuskan kemudahan verifikasi identitas lewat tanda tangan digital yang diatur dalam UU Informasi Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Namun apakah Anda sudah memiliki tanda tangan digital yang dapat digunakan luas di sektor jasa keuangan? Hampir pasti belum, karena peluncuran implementasi tanda tangan digital ditargetkan baru terjadi pada kuartal kedua 2017.

Belum optimalnya implementasi ini tidak terlepas dari belum siapnya lembaga yang melakukan validasi tanda tangan digital yang disebut sebagai certificate authority (CA).

Saat ini, bank adalah lembaga yang paling memungkinkan berperan sebagai CA karena mereka menerapkan prinsip KYC (Know Your Customer) paling ketat dan memiliki infrastruktur paling menunjang dibandingkan lembaga lainnya.

Sayangnya kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk implementasi tanda tangan digital baru diresmikan September 2016.

Jalan panjang implementasi regulasi ini disebabkan belum optimalnya sinergi, atau dapat disebut fragmentasi antar regulator. Sementara fragmentasi dan inklusi adalah dua kutub yang saling berlawanan.

Pemerintah Indonesia sebenarnya memiliki semangat positif terhadap perkembangan fintech untuk mewujudkan inklusi keuangan.

Pada Desember 2016 OJK mengeluarkan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 yang mengatur Online P2P Lending, setelah sebulan sebelumnya Bank Indonesia (BI) meresmikan BI FinTech Office.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com